DPR Tolak Usulan Mengubah Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan Presiden yang Berfungsi Sama
DPR akan mengubah nama Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden) menjadi DPA (Dewan Pertimbangan Agung) lewat revisi UU. Namun, fungsi DPA tetap sama seperti yang diatur dalam UUD 1945, yaitu memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Revisi UU tersebut juga akan mengubah jumlah anggota DPA yang menyesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Syarat-syarat keanggotaan juga akan diatur dalam UU baru. Sebelumnya, DPA pernah ada sebelum dibubarkan pada era reformasi 1998. Namun, kini DPA akan dihidupkan kembali dengan nama dan komposisi baru, namun fungsinya tetap sama.