DPRD DKI Desak Pembentukan Sentral Pelaporan Warga yang NIK-nya Dinonaktifkan
Dinas Dukcapil DKI akan menonaktifkan 92 ribu NIK warga Jakarta mulai setelah Pemilu 2024. Penonaktifan ini dilakukan secara bertahap dan diutamakan bagi warga yang sudah meninggal dunia. Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta Dukcapil memperhatikan beberapa hal, antara lain: * Siapkan pusat pengaduan bagi warga terdampak. * Jangan nonaktifkan NIK warga yang sedang belajar atau dinas di luar Jakarta. * Jangan nonaktifkan NIK warga yang memiliki aset di Jakarta. * Libatkan RT/RW dalam penataan NIK untuk memastikan data akurat. Anggota Komisi A dari PKS mendukung penataan NIK, namun menekankan agar prosesnya tidak merugikan warga Jakarta, terutama kaum Betawi yang lahir dan besar di Jakarta tetapi tinggal di luar karena alasan ekonomi.