DPRD DKI Jakarta Raih Pencapaian Signifikan dalam Penyelesaian Peraturan Daerah Jelang Akhir Masa Jabatan

DPRD DKI Jakarta Raih Pencapaian Signifikan dalam Penyelesaian Peraturan Daerah Jelang Akhir Masa Jabatan

DPRD DKI Jakarta mengaku belum bisa memenuhi target penyelesaian peraturan daerah (Perda) pada 2024 karena agenda Pemilu. Awalnya ditargetkan 30 Perda, namun karena tahun politik, target direvisi menjadi 15-16 Perda. Ketua DPRD menyatakan optimis bisa menyelesaikan 50% dari target tersebut. Beberapa Perda yang belum rampung, antara lain tentang pengelolaan barang daerah, jaringan utilitas, ERP, dan rencana induk transportasi. Meski begitu, DPRD akan memprioritaskan penyelesaian dua Raperda penting, yaitu RTRW dan RPJPD, yang diharapkan selesai sebelum akhir masa jabatan.