Dua Begal Bojonggede Berakhir di Jeruji Besi, Sempat Melarikan Diri Hingga Sidoarjo
Polisi menangkap dua pelaku begal, Ekky dan ABH IA, di Bogor. Peristiwa itu terjadi pada 21 Juni malam di Jalan Raya Bojonggede. Ketiga korban yang mengendarai motor dipepet dan didorong oleh pelaku. Pelaku yang membawa senjata tajam merampas motor korban. Korban melaporkan kejadian ke polisi yang langsung melakukan penyelidikan. Pelaku ABH IA ditangkap di Depok, sedangkan Ekky ditangkap di Sidoarjo. Barang bukti yang diamankan berupa BPKB, bukti angsuran motor, dan senjata tajam. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) atau Pasal 368 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun ke atas untuk pelaku dewasa dan lebih rendah untuk anak di bawah umur.