Dua Buruh Digrebek Polres Bogor karena Edarkan Sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Dua Buruh Digrebek Polres Bogor karena Edarkan Sabu, Ratusan Gram Barang Bukti Diamankan

Polres Bogor menangkap SA dan SR karena kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tangan mereka, ditemukan 277,7 gram sabu. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SA di Ciampea, Bogor, pada 5 Juni 2024. Kemudian, polisi menangkap SR di Pulogadung, Jakarta Timur, pada 11 Juni 2024. Keduanya diduga mendapatkan sabu dari IP (buronan) untuk dijual atau diedarkan. Keduanya bekerja sebagai buruh dan telah ditetapkan sebagai tersangka.