---
id: IMnDOJuznVJZ
cluster_id: BXytx64l_ZP6
title: Dua Eks Pejabat Desa Laha Ambon Ditahan Gara-Gara Korupsi Rp 1,2 M
slug: dua-eks-pejabat-desa-laha-ambon-ditahan-gara-gara-korupsi-rp-12-m
excerpt: 'Gila bro, mantan Kades Laha dan sekretaris desanya digelandang ke bui! Keduanya
  terseret kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bikin negara merugi
  Rp 1,28 miliar. Sumber: Kompas.com'
category: korupsi
tags:
- korupsi
- desa laha
- ambon
- penahanan pejabat
- kejaksaan negeri ambon
source_urls:
- https://regional.kompas.com/read/2026/06/17/201354878/dugaan-korupsi-pad-rp-12-miliar-dua-eks-pejabat-desa-laha-ambon-ditahan
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/gK3XfbeaInKO5D3OLRnfYiM-wuo=/0x0:0x0/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2026/06/17/6a32953e349b2.jpg
meta_title: Dua Eks Pejabat Desa Laha Ambon Ditahan Korupsi Rp 1,2 M
meta_description: Mantan Kades dan sekretaris Desa Laha Ambon ditahan Kejaksaan Negeri
  Ambon terkait dugaan korupsi PAD Rp 1,28 miliar. Terancam hukuman berat!
canonical_url: https://berita.media/dua-eks-pejabat-desa-laha-ambon-ditahan-gara-gara-korupsi-rp-12-m
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-17T23:02:19Z'
published_at: '2026-06-17T23:02:19Z'
---

Gilanya, kasus korupsi merajalela sampai ke pelosok negeri! Kali ini, dua petinggi Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku, yang harus merasakan dinginnya jeruji besi. Mereka adalah mantan Kepala Desa (Raja) Negeri Laha, Rifally Azhar, dan mantan sekretaris desa, Fahmo Mewar, yang dituding menyalahgunakan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di desa mereka pada periode 2020-2021. Dan bukan main, dugaan korupsi ini bikin negara tekor sampai Rp 1,28 miliar! Sumber: Kompas.com

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono Tuhulele, blak-blakan kepada wartawan bahwa kedua tersangka resmi ditahan pada Rabu sore, 17 Juni 2026, setelah menjalani pemeriksaan intensif. Keduanya diperiksa sejak pagi hingga sore, lalu pada pukul 18.30 WIT, eksekusi penahanan pun dilakukan. Sebelum ini, Rifally dan Fahmo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Mei 2026, setelah menjalani pemeriksaan perdana. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-01 dan PRIN-02 tertanggal 17 Juni 2026 dari Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Sumber: Kompas.com

Yang bikin geram, Rifally dan Fahmo kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2026. Menurut Tuhulele, penahanan ini didasari alasan subjektif dan objektif yang kuat. Alasan subjektif mencakup kekhawatiran mereka akan kabur, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatan tercela ini. "Untuk alasan objektif, pasal-pasal tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada kedua tersangka memiliki ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun," jelas Tuhulele. Bayangkan, hukuman berat menanti! Sumber: Kompas.com

Nah ini dia yang paling parah, hasil audit penyidik membuktikan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.282.997.997. Angka yang fantastis untuk PAD sebuah desa! Akibat ulah mereka, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah, serta beberapa pasal dalam KUHP. Celakanya lagi, kasus ini masih terus diusut lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Entah sampai kapan penyelidikan ini akan terus bergulir, yang jelas, negara dirugikan amat sangat. Sumber: Kompas.com

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://regional.kompas.com/read/2026/06/17/201354878/dugaan-korupsi-pad-rp-12-miliar-dua-eks-pejabat-desa-laha-ambon-ditahan)
