Dua Pelaku Penyebar Situs Judi Online Dicokok Polisi di Sulawesi Tenggara

Dua Pelaku Penyebar Situs Judi Online Dicokok Polisi di Sulawesi Tenggara

Polisi menangkap dua wanita di Sulawesi Tenggara karena mempromosikan judi online di Instagram. Akun mereka ditemukan melalui patroli siber, yang menunjukkan tautan ke situs judi. Para tersangka, AA (19) dan GA (23), kini menjadi tersangka dengan tuduhan melanggar UU ITE. Polisi sedang menyelidiki jaringan dan modus operandi mereka untuk memberantas judi online yang masih marak di masyarakat.