Dua Petinggi Kemkominfo Didakwa Korupsi Proyek Ribuan Menara BTS, Rugikan Negara Triliunan Rupiah
**Dua Anak Buah Johnny G Plate Didakwa Korupsi Proyek BTS** Dua mantan anak buah Johnny G Plate, yakni Walbertus Wisang dan Muhammad Mirza, didakwa melakukan korupsi dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 8 triliun. Walbertus dan Mirza diduga bersekongkol dengan Johnny G Plate dan beberapa pihak lain dalam melakukan tindak pidana tersebut pada 2020-2022. Jaksa menuduh mereka melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Walbertus dan Mirza didakwa melanggar Pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto KUHP.