---
id: rPl4z1m76uqQ
cluster_id: byP2TYfTBPkU
title: 'Dua Prajurit TNI Dipecat, Istri Kacab Bank BUMN Nangis: Ini Bukan Keadilan!'
slug: dua-prajurit-tni-dipecat-istri-kacab-bank-bumn-nangis-ini-bukan-keadilan
excerpt: Tiga prajurit TNI divonis di Pengadilan Militer Jakarta, tapi keluarga korban
  hanya bisa menangis. Serka Mochamad Nasir terbukti membunuh biasa, Kopda Feri Herianto
  dan Serka Frengky Yaru terbukti perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
  Keluarga kecewa berat, menuntut banding! Kompas
category: BUMN
tags:
- Bank BUMN
- Pembunuhan
- Pengadilan Militer
- TNI
- Vonis
source_urls:
- https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/03/19054461/istri-kacab-bank-bumn-menangis-keluarga-kecewa-dengan-hasil-vonis-3
source_names:
- Kompas.com
image_url: https://asset.kompas.com/crops/JobysttvFgQb-Gt5VwtnXVMjYk4=/361x31:3555x2160/1200x675/filters:watermark(data/photo/2026/01/30/697c815a5f0b9.png,0,-0,1)/data/photo/2026/06/03/6a2014e88c08a.jpg
meta_title: Istri Kacab Bank BUMN Nangis, Vonis Pembunuh Suami Dinilai Tak Adil
meta_description: Keluarga Kacab Bank BUMN kecewa berat dengan vonis 3 prajurit TNI.
  Istri korban tak kuasa menahan tangis, menuntut banding karena hukuman dinilai belum
  mencerminkan keadilan.
canonical_url: https://berita.media/dua-prajurit-tni-dipecat-istri-kacab-bank-bumn-nangis-ini-bukan-keadilan
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-04T08:01:38Z'
published_at: '2026-06-04T08:01:38Z'
---

Ceritanya begini. Istri Kepala Cabang Bank BUMN, Puspita Aulia, tak kuasa menahan tangisnya. Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta membacakan vonis untuk tiga prajurit TNI yang jadi terdakwa pembunuhan suaminya, M Ilham Pradipta. Siapa sangka, di ruang sidang yang dingin itu, tangisnya pecah justru saat mendengar putusan.

Puspita duduk di barisan depan, didampingi Ketua LPSK dan ibunya. Tisu di tangannya tak berhenti menyeka air mata. Hakim menjelaskan bagaimana perbuatan para terdakwa menghancurkan keluarganya. Gilanya, ia harus memegangi putrinya sendiri yang juga tak kalah pilu. Belum juga luka mengering, vonis ini seperti garam ditabur di luka menganga. Kompas

Alhasil, vonisnya ringan. Serka Mochamad Nasir hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa. Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan bersalah atas perampasan kemerdekaan yang berujung kematian. Di mana keadilan untuk M Ilham Pradipta? Di mana keadilan untuk Puspita dan putrinya?

Keluarga korban jelas kecewa berat. Kuasa hukum mereka, Marselinus Edwin, tak ragu menyuarakannya. Sejak awal, mereka berharap para terdakwa dihukum karena pembunuhan berencana. "Kami sangat kecewa dengan hasil putusan pada hari ini," katanya pasca sidang. Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Mereka menuntut Oditur Militer segera mengajukan banding. "Kami meminta, mendesak Oditur wajib banding. Apapun, TNI didoktrin untuk melindungi warga negara Indonesia. Bukan untuk melakukan penculikan, apalagi menghilangkan nyawa warga negara Indonesia yang harusnya dilindungi," tegasnya. Kompas

Yang bikin geram, dua dari tiga prajurit divonis dipecat dari dinas militer, sementara satu lagi lolos dari pemecatan. Ada apa ini? Bukankah mereka sama-sama menghilangkan nyawa warga negara yang seharusnya mereka lindungi? Ini bukan soal hukuman penjara semata, ini soal harga nyawa. Di mana standar keadilan militer ketika nyawa seorang ASN seolah tak berharga? Sungguh, kasus ini menyisakan getir dan pertanyaan besar.

---
**Sumber:** [Kompas.com](https://megapolitan.kompas.com/read/2026/06/03/19054461/istri-kacab-bank-bumn-menangis-keluarga-kecewa-dengan-hasil-vonis-3)
