---
id: jr7ZxkL0EABE
cluster_id: D8nmvd7jJBMn
title: DUA RATUS RIBU ORMAS NGALIR BEBAS! PEMPROV JATIM KEBABLASAN
slug: dua-ratus-ribu-ormas-ngalir-bebas-pemprov-jatim-kebablasan
excerpt: Gila bro, ribuan Ormas di Jawa Timur belum terdata! Kepala Bakesbangpol Eddy
  Suproyanto geleng-geleng, bilang aturan pelaporan lemah. Padahal, 200 ribu organisasi
  terdaftar di pusat, tapi cuma segelintir yang lapor ke daerah. Ujung-ujungnya, pembinaan
  dan pengawasan mandek!
category: ormas
tags:
- ormas
- Bakesbangpol Jatim
- regulasi
- pemerintah daerah
- Jawa Timur
source_urls:
- https://memorandum.disway.id/jatim/read/160580/ribuan-ormas-belum-terdata-di-jatim-bakesbangpol-soroti-lemahnya-aturan-pelaporan
source_names:
- Memorandum.co.id
image_url: https://memorandum.disway.id/upload/b1863058633578db39cfebc050044e07.jpg
meta_title: Ribuan Ormas Jatim Tak Terdata, Bakesbangpol Keluhkan Aturan Lemah
meta_description: Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Suproyanto soroti lemahnya aturan
  pelaporan ormas. Ribuan organisasi belum terdata, pengawasan dan pembinaan terhambat.
  Baca selengkapnya!
canonical_url: https://berita.media/dua-ratus-ribu-ormas-ngalir-bebas-pemprov-jatim-kebablasan
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-02T14:01:09Z'
published_at: '2026-06-02T14:01:09Z'
---

Ceritanya begini. Di Jawa Timur, ada sekitar 200 ribu organisasi kemasyarakatan yang berkeliaran bebas. Angka yang bikin geleng-geleng kepala, kan? Nah, masalahnya, cuma sekitar 1.300 ormas yang resmi terdaftar di tingkat provinsi. Sisanya? Tersebar di kabupaten/kota, sekitar 13 ribuan. Tapi tunggu dulu, jangan buru-buru bilang ilegal. Menurut Kepala Bakesbangpol Jawa Timur, Eddy Suproyanto, mayoritas dari mereka sebenarnya punya legalitas resmi dari pusat, dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum. Cuma ya itu tadi, mereka malas atau lupa—atau mungkin sengaja—tidak melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah. Memorandum.co.id

Yang bikin geram, Eddy Suproyanto bilang, ini semua gara-gara celah di aturan main. Nggak ada paksaan buat Dirjen AHU ngasih tembusan data ke pemda tiap kali ada ormas yang disahkan. Plus, ormasnya sendiri juga nggak diwajibkan ngelapor ulang ke Bakesbangpol setelah dapat SK dari pusat. "Kalau nanti ada revisi undang-undang yang memerintahkan kewajiban melaporkan, baru mungkin mereka bisa tertib melapor kepada kami,"tuturnya pasrah. Lah gimana tidak tertib kalau aturannya bolong kayak kerupuk? Memorandum.co.id

Celakanya lagi, kondisi ini bikin pemerintah daerah buta peta. Mau ngawasin? Mau dibina? Susah! Karena nggak tahu persis ormas ini ada di mana saja, geraknya bagaimana. Pembinaan dan pengawasan jadi kurang maksimal, karena dasarnya saja sudah nggak punya data lengkap. Mereka coba usulin cara lain, mau akses data Ditjen AHU mandiri. Tapi apalah daya, aksesnya berbayar, butuh sumber daya besar. Pemda mana yang punya duit sebanyak itu? Memorandum.co.id

Parahnya lagi, fenomena ini mulai memunculkan kekhawatiran. Muncul ormas-ormas baru dengan nama yang aneh-aneh, bahkan ada yang pakai embel-embel mirip organisasi internasional. Ini bisa jadi ladang subur buat oknum yang mau main belakang. Meski begitu, Eddy memastikan pengawasan tetap jalan. Tapi dengan data yang minim, ibarat nyari jarum di tumpukan jerami. Gimana mau efektif coba? Kita lihat saja nanti, apakah ada perbaikan regulasi atau dibiarkan saja ribuan ormas ini terbang bebas tanpa kendali. Memorandum.co.id

---
**Sumber:** [Memorandum.co.id](https://memorandum.disway.id/jatim/read/160580/ribuan-ormas-belum-terdata-di-jatim-bakesbangpol-soroti-lemahnya-aturan-pelaporan)
