Dua Terduga TPPO Bermodus Magang ke Jerman Masuk Daftar Pencarian Orang
Polisi menerbitkan surat pencarian orang (DPO) untuk petinggi PT SHB dan CV GEN terkait kasus perdagangan orang berkedok magang ke Jerman. Kedua tersangka tidak kooperatif dan masih berada di Jerman. Polisi berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencari dan menangkap mereka. Sebelumnya, polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk ER dan A yang masih di Jerman. Mereka diduga memberangkatkan 1.047 mahasiswa ke Jerman secara ilegal. Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 81 UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.