---
id: jp2fxSk7L3Xk
cluster_id: zKdJK2shRSjZ
title: DUAR! PEJABAT KALTIM HARAP-HARAP CEMAS, HONOR DBON POTENSIAL DIPENJARA!
slug: duar-pejabat-kaltim-harap-harap-cemas-honor-dbon-potensial-dipenjara
excerpt: Gilanya, pejabat Pemprov Kaltim yang terima honor dari DBON terancam bui!
  Advokat Suhadi Syam bilang, kasus ini bisa menjalar ke puluhan pejabat lain yang
  ikut kecipratan honor haram itu. Honor Rp 219 juta kliennya tetap bikin dia berurusan
  dengan hukum, Niaga.Asia.
category: korupsi
tags:
- korupsi
- DBON
- Kaltim
- pejabat
- honor
source_urls:
- https://www.niaga.asia/advokat-suhadi-syam-semua-pejabat-penerima-honor-dari-dbon-potensial-dipidana/
source_names:
- Niaga.Asia
image_url: https://www.niaga.asia/wp-content/uploads/2026/06/dbon-sidang.jpg
meta_title: Honor DBON Kaltim Bikin Pejabat Terancam Penjara
meta_description: Bukan main! Pejabat Pemprov Kaltim yang terima honor DBON berpotensi
  dipidana. Kasus Agus Hari Kesuma membuka tabir dugaan korupsi Rp 5,5 Miliar. Baca
  selengkapnya!
canonical_url: https://berita.media/duar-pejabat-kaltim-harap-harap-cemas-honor-dbon-potensial-dipenjara
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-22T17:02:24Z'
published_at: '2026-06-22T17:02:24Z'
---

Alhasil, aroma busuk korupsi mulai tercium di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur! Kabarnya, semua pejabat yang kedapatan menerima honor dari lembaga Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kaltim, baik untuk tahun 2023 maupun 2024, terancam merasakan dinginnya jeruji besi. Ini sama saja nasibnya dengan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, Agus Hari Kesuma, yang sudah lebih dulu divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Sungguh ironis, kliennya sudah mengembalikan uang haram Rp219 juta, tapi majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan alasan telah menerima honor, Niaga.Asia.

Yang bikin geram, advokat Agus Hari Kesuma, Suhadi Syam, mengungkapkan kekecewaannya. "Kalau logika hakim seperti itu, berarti semua pejabat Pemprov Kaltim yang pernah menerima honor, meskipun sudah dikembalikan, juga berpotensi dipidana," seru Suhadi. Seharusnya, menurutnya, putusan hakim itu adalah `onslag` alias bebas, karena apa yang dilakukan kliennya bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan sekadar masalah administratif belaka. Bayangkan saja, perkara honor DBON ini bisa merembet ke pejabat-pejabat lainnya karena penerima honornya bukan cuma satu atau dua orang, Niaga.Asia.

Suhadi pun tak segan mengakui bahwa putusan majelis hakim terhadap Agus Hari Kesuma dan rekannya, Zairin Zain, memang membingungkan dan rancu. Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi, eh malah dihukum hanya karena menerima honor, padahal uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah. "Saya menyarankan banding, tapi sikap akhir klien saya belum tahu," imbuh Suhadi, sambil menambahkan bahwa kliennya masih punya waktu hingga 26 Juni untuk memutuskan, Niaga.Asia.

Kondisi serupa juga diungkapkan oleh Advokat Sopian, kuasa hukum Zairin Zain. Ia juga menganggap vonis majelis hakim Tipikor Samarinda rancu dan membingungkan. Dakwaan korupsi yang dialamatkan pada kliennya tak terbukti, namun tetap saja dihukum empat tahun penjara. Sopian mengaku akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah menerima salinan lengkap putusan hakim yang dijanjikan akan diberikan Senin besok, Niaga.Asia.

Nah ini dia, fakta mencengangkan dari catatan Niaga.Asia: dari total alokasi dana hibah Rp31 miliar yang dikelola DBON Kaltim, sekitar 20% atau Rp5.534.500.000,- dipakai untuk membayar honor. Luar biasa! Tim Koordinasi DBON Kaltim, yang isinya adalah para pejabat Pemprov Kaltim mulai dari Sekda hingga Asisten Sekda, masing-masing diganjar honor Rp11.500.000,- per bulan. Parahnya lagi, ada kepala sekretariat yang dihonori padahal tugasnya sama dengan kepala pelaksana sekretariat, bahkan ada wakil kepala sekretariat tiga orang yang juga masing-masing dapat Rp10.000.000,- per bulan, Niaga.Asia.

---
**Sumber:** [Niaga.Asia](https://www.niaga.asia/advokat-suhadi-syam-semua-pejabat-penerima-honor-dari-dbon-potensial-dipidana/)
