Duet Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Remaja di Jakarta Selatan Menghadapi Ancaman Dua Dekade di Balik Jeruji

Duet Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Remaja di Jakarta Selatan Menghadapi Ancaman Dua Dekade di Balik Jeruji

Polisi menahan dua pria sebagai tersangka pembunuhan seorang gadis 16 tahun di hotel di Jakarta Selatan. Tersangka dikenakan Pasal 338, 359 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Awalnya, korban ditemukan meninggal di RSUD Kebayoran Baru. Penyelidikan mengungkapkan korban bersama seorang temannya dibawa dua pria ke hotel. Kedua tersangka ditangkap di hotel berbeda.