Dugaan Intervensi Politik dalam Revisi UU Jelang Pergantian Kekuasaan

Dugaan Intervensi Politik dalam Revisi UU Jelang Pergantian Kekuasaan

DPR RI dikritik karena terburu-buru menyetujui sejumlah RUU kontroversial, seperti soal Kementerian Negara, Mahkamah Konstitusi, Penyiaran, dan Kepolisian. Peneliti dari Formappi mengkhawatirkan hal ini akan menghilangkan partisipasi publik dalam pembentukan hukum, karena waktu pembahasan yang singkat dan tidak transparan. DPR dianggap sok tahu tentang keinginan publik dan mengabaikan kepentingan rakyat. Alhasil, RUU yang dihasilkan berpotensi merugikan rakyat dan mengarah ke pemerintahan yang otoriter. Misalnya, revisi UU MK bisa melemahkan independensi hakim, dan revisi UU Kementerian Negara memberikan Presiden kekuasaan berlebihan dalam membentuk kabinet. Anggota CALS menilai tindakan DPR ini sebagai autocratic legalism, yakni penggunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan. DPR dianggap ingin memastikan transisi kekuasaan berjalan mulus, bukan mengutamakan kepentingan publik. Untuk mengatasi masalah ini, disarankan agar diterapkan "lame duck period" di mana DPR dan pemerintah tidak bisa mengambil keputusan penting menjelang pergantian kekuasaan.