Dugaan Kerugian Negara Rp271 Triliun dalam Kasus Penambangan Timah Picu Keprihatinan Jaksa Agung
**Rangkuman Berita:** Kasus korupsi PT Timah mencapai Rp271 triliun, menyebabkan kerugian lingkungan yang parah. Kejaksaan Agung (Kejagung) menekankan perbedaan antara kerugian negara dan kerugian perekonomian. Untuk menangani kasus korupsi besar, Kejagung menggunakan strategi seperti: * Menerapkan pasal pencucian uang * Memperhitungkan perekonomian negara dalam menghukum pelaku * Menjerat korporasi sebagai pelaku tindak pidana Dalam kasus korupsi sektor sumber daya alam, Kejagung juga mempertimbangkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian. Kerugian ini meliputi: * Pengurangan pendapatan negara * Penurunan investasi * Kerusakan infrastruktur * Kerusakan ekologi * Konflik sosial Kejagung menegaskan bahwa korupsi tidak hanya terkait pengadaan barang atau suap, tetapi juga berdampak luas pada perekonomian dan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara luar biasa untuk mencegah kerugian yang lebih besar.