Dugaan Keterangan Palsu oleh Ketua RT Picu Gugatan dari Keluarga Korban Vina

Dugaan Keterangan Palsu oleh Ketua RT Picu Gugatan dari Keluarga Korban Vina

Keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eky melaporkan Ketua RT, Abdul Pasren, ke polisi atas dugaan keterangan palsu. Pasren diduga berbohong saat sidang 2016, menyebut para terpidana tidak tidur di rumahnya saat pembunuhan terjadi. Namun, kata keluarga terpidana, kesaksian tetangga membuktikan sebaliknya. Laporan tersebut juga menyebutkan Pasren memfitnah keluarga terpidana dengan mengaku diminta mengubah keterangan. Atas perbuatannya, Pasren diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu. Sementara itu, kasus pembunuhan Vina dan Eky mendapat perkembangan baru dengan penangkapan Pegi Setiawan setelah delapan tahun buron. Dia terancam hukuman mati atas perannya dalam kasus tersebut.