Dugaan Korupsi di Basarnas: Mantan Kepala Basarnas Hadapi Tuduhan Penyuapan Rp 8,6 Miliar
Mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi didakwa menerima suap Rp 8,6 miliar dalam bentuk dana komando dari Mulsunadi dan Roni. Mereka memberi suap agar proyek di Basarnas dikerjakan oleh perusahaan mereka. Henri diduga meminta dana komando tersebut melalui Letkol Afri Budi Cahyanto. Uang itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening atas perintah Henri untuk kepentingan dinas, sosial, dan pribadi. Henri diduga menerima dana komando dari proyek yang dikerjakan oleh: - PT Kindah Abadi Utama: Rp 3.649 juta - PT Multi Grafika Cipta Sejati: Rp 5 miliar Henri didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.