Dugaan Korupsi Penambangan Ilegal Rp 300 Triliun Libatkan Dua Mantan Petinggi PT Timah
Dua mantan direktur PT Timah, Mochtar dan Emil, didakwa korupsi dalam pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun. Mereka diduga tidak menjalankan tugas dan membiarkan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Mochtar dan Emil bekerja sama dengan mitra jasa yang menampung hasil penambangan ilegal dan merealisasikan pembayaran dari PT Timah kepada mitra tersebut seolah-olah sebagai biaya penambangan resmi. Mereka juga mengatur pembelian bijih timah dari penambang ilegal untuk keuntungan pribadi. Selain itu, Mochtar dan Emil menandatangani kerja sama sewa peralatan dengan smelter swasta tanpa kajian yang layak, sehingga terjadi kemahalan harga. Mereka juga membiarkan smelter swasta menjalankan penambangan ilegal di wilayah PT Timah. Akibat perbuatan mereka, Mochtar dan Emil didakwa melanggar UU Tipikor, yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.