Dugaan Korupsi Rp 8 Triliun dalam Proyek BTS Libatkan Dua Staf Kementerian Komunikasi dan Informatika
Dua anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate, Walbertus dan Feriandi, didakwa korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Mereka didakwa bersama Johnny G Plate dan beberapa pihak lainnya. Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 8 triliun. Walbertus didakwa bersama Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo, dan dua pihak lainnya. Feriandi didakwa bersama Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo, dan enam pihak lainnya. Jaksa mendakwa mereka melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena merugikan keuangan negara. Sidang perdana kedua terdakwa digelar pada Rabu (27/3/2024) di PN Tipikor Jakarta.