Dugaan Pelanggaran Prosedur dalam Pendaftaran Cawapres Gibran Picu Kontroversi
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Tim Anies-Cak Imin menuduh KPU melanggar prosedur karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres yang belum berusia 40 tahun saat mendaftar. Padahal, PKPU saat itu masih mensyaratkan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres. Pakar dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta menilai KPU seharusnya mengubah PKPU setelah MK mengubah persyaratan usia capres-cawapres. Namun, KPU baru mengubah PKPU setelah pendaftaran ditutup. Tim Anies-Cak Imin menganggap tindakan KPU ini diskriminatif karena memperlakukan Gibran sama dengan cawapres lain padahal PKPU yang berlaku belum direvisi. Mereka menuduh KPU melakukan pelanggaran pemilu dan meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 yang memenangkan Prabowo-Gibran.