Dugaan Pelanggaran Syarat Pencalonan Caleg DPD DPD oleh Kondang Kusumaning Ayu Diputuskan Bawaslu Jatim

Dugaan Pelanggaran Syarat Pencalonan Caleg DPD DPD oleh Kondang Kusumaning Ayu Diputuskan Bawaslu Jatim

Bawaslu Jawa Timur memutuskan Kondang Kusumaning Ayu bersalah melanggar syarat pendaftaran DPD RI. Kondang terbukti masih menjadi tenaga ahli aktif anggota DPD RI, Evi Zaenal Abidin, saat mendaftar sebagai caleg. Syarat pendaftaran DPD RI melarang calon yang menerima upah dari APBN/APBD untuk mencalonkan diri tanpa menyerahkan surat pengunduran diri. Kondang terbukti tidak menyerahkan surat pengunduran diri dan masih menerima gaji pada Mei 2024. Berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Bawaslu memerintahkan KPU Jawa Timur untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Putusan ini berpotensi mengancam keikutsertaan Kondang dalam keanggotaan DPD RI, karena ia berada di peringkat ke-4 perolehan suara terbanyak dalam Pemilu 2024 di Jawa Timur.