Dugaan Pemungutan Suara Ilegal dalam Pemilu DPRD Kalbar Dikejar Gerindra
Partai Gerindra menggugat hasil pileg di Sintang, Kalimantan Barat, ke MK. Gerindra mengklaim ada pelanggaran berupa: * Penggunaan surat suara tidak sah di 2 TPS, yakni: * TPS 002 Desa Nanga Tekungai: 15 surat suara, termasuk 1 pemilih meninggal, 10 tidak hadir, 2 di bawah umur, dan 2 fiktif. * TPS 002 Desa Deme: 11 surat suara, termasuk 1 pemilih meninggal dan 10 tidak hadir. * Petugas KPPS di TPS 002 Desa Nanga Tekungai mengizinkan penggunaan surat suara tidak sah tersebut. Akibat pelanggaran ini, Gerindra meminta MK untuk: * Mengurangi 15 suara dari perolehan Partai Demokrat (PD) di TPS 002 Desa Nanga Tekungai. * Menetapkan hasil baru: Gerindra 4.672 suara, PD 4.670 suara. * Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Nanga Tekungai. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan PSU di TPS 002 Desa Deme karena sudah lewat batas waktu 10 hari.