Dugaan Pemungutan Suara Ilegal dalam Pemilu DPRD Kalbar Dikejar Gerindra

Dugaan Pemungutan Suara Ilegal dalam Pemilu DPRD Kalbar Dikejar Gerindra

Partai Gerindra menggugat hasil pileg di Sintang, Kalimantan Barat, ke MK. Gerindra mengklaim ada pelanggaran berupa: * Penggunaan surat suara tidak sah di 2 TPS, yakni: * TPS 002 Desa Nanga Tekungai: 15 surat suara, termasuk 1 pemilih meninggal, 10 tidak hadir, 2 di bawah umur, dan 2 fiktif. * TPS 002 Desa Deme: 11 surat suara, termasuk 1 pemilih meninggal dan 10 tidak hadir. * Petugas KPPS di TPS 002 Desa Nanga Tekungai mengizinkan penggunaan surat suara tidak sah tersebut. Akibat pelanggaran ini, Gerindra meminta MK untuk: * Mengurangi 15 suara dari perolehan Partai Demokrat (PD) di TPS 002 Desa Nanga Tekungai. * Menetapkan hasil baru: Gerindra 4.672 suara, PD 4.670 suara. * Melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 002 Desa Nanga Tekungai. Namun, Bawaslu tidak merekomendasikan PSU di TPS 002 Desa Deme karena sudah lewat batas waktu 10 hari.