Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp 25 Miliar Menyeret Hakim Agung Gazalba ke Jalur Hukum

Dugaan Penerimaan Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp 25 Miliar Menyeret Hakim Agung Gazalba ke Jalur Hukum

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait perkara kasasi yang ditanganinya. Ia juga didakwa melakukan pencucian uang. Gratifikasi tersebut berasal dari Jawahirul Fuad, pemilik usaha yang terlibat kasus pengelolaan limbah ilegal. Jawahirul berusaha mencari cara untuk membebaskan dirinya di tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Melalui perantara, Jawahirul menghubungi Gazalba dan memberikan uang Rp 500 juta. Gazalba kemudian mengupayakan agar Jawahirul diputus bebas. Setelah putusan bebas dikeluarkan, Gazalba menerima bagian gratifikasi sebesar Rp 200 juta. Sementara itu, perantara Ahmad Riyad menerima sisanya, yakni Rp 450 juta. Selain gratifikasi, Gazalba juga didakwa melakukan pencucian uang atas uang yang diterimanya.