Dugaan Penipuan Investasi Bodong: Wanita di Banten Diduga Gelapkan Rp 900 Juta dari Anggota
Wanita muda berinisial MT ditangkap oleh Polda Banten karena melakukan penipuan investasi. Ia menjanjikan bunga 40% selama 6 hari. Tersangka mengumpulkan Rp 901 juta dari 26 korban, namun membagi uang tersebut kepada 17 orang. Sembilan korban lainnya masih belum mendapat keuntungan dan merugi Rp 55 juta. Kasus terungkap setelah korban DR melaporkan MT ke Polda Banten. MT mencari korban melalui media sosial dengan memposting janji keuntungan tinggi. MT menciptakan grup WhatsApp untuk memudahkan komunikasi dengan para korban. Ia menggunakan uang dari korban baru untuk menutupi keuntungan yang diberikan kepada korban lama. Hingga saat ini, 18 orang telah diperiksa. Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Serang.