Dugaan Penipuan Penjualan Tas Mewah: Angela Lee Menghadapi Hukuman Penjara
Angela Lee menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan tas mewah senilai Rp 3,5 miliar. Ia diduga mengelabui korban dengan modus jual-beli tas, namun tidak membayar dan menggelapkan tas tersebut. Angela Lee dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Ia telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk memudahkan penyidikan.