Dugaan Penyalahgunaan Jet Pribadi oleh Kaesang Panjiri Saputra Dilaporkan ke KPK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi, kepada KPK. Laporan tersebut didasarkan pada penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan dokumen MoU antara Pemkot Solo dengan PT Shopee International yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang. Boyamin berpendapat bahwa Kaesang diduga menerima fasilitas tersebut dari Shopee karena Gibran memiliki hubungan dengan perusahaan tersebut. Selain Boyamin, Dosen UNJ Ubaidilah Badrun juga melaporkan dugaan gaya hidup mewah Kaesang yang menguatkan laporan korupsi yang telah disampaikannya sebelumnya. Ubaidilah meminta KPK menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait gaya hidup mewah pejabat publik. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa KPK akan menelaah laporan tersebut karena Kaesang merupakan keluarga penyelenggara negara (Jokowi). Jika Kaesang diduga menerima gratifikasi, ia memiliki waktu 30 hari untuk melaporkannya kepada KPK. Jika tidak dilaporkan, maka dapat dikenakan hukuman pidana.