Dugaan Penyiksaan dalam Kasus Afif Terkuak, LPSK Minta Perlindungan Saksi dan Korban

Dugaan Penyiksaan dalam Kasus Afif Terkuak, LPSK Minta Perlindungan Saksi dan Korban

LPSK menemukan lima poin terkait kasus dugaan penganiayaan siswa SMP Afif Maulana oleh polisi: 1. Ada tiga laporan polisi: penemuan mayat, penganiayaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. 2. Saksi dan korban termasuk anak di bawah umur dan mengalami kekerasan. 3. Saksi dan korban masih trauma. 4. Saksi dan korban dimintai keterangan tanpa panggilan dan pendamping hukum. 5. Sebagian saksi dan korban telah mendapat perlindungan dari LPSK. Temuan ini sejalan dengan laporan KPAI yang menduga Afif disiksa dan 11 anak lainnya terluka akibat penganiayaan polisi. Namun, Kapolda Sumbar membantah ada penyiksaan dan menyebut Afif tewas setelah melompat ke sungai saat dikejar polisi yang sedang berpatroli mencegah tawuran. Polri telah membentuk tim supervisi dari Itwasum dan Propam untuk mengusut kasus ini.