dugaan Penyimpangan Terungkap dalam Distribusi Kuota Haji Tambahan, Berdasarkan Investigasi Timwas DPR
Timwas DPR menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan 20.000. Sebagian besar kuota (sekitar 50%) dialokasikan untuk haji plus atau furoda, bukan haji reguler. Timwas mempertanyakan dasar hukum Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak berkonsultasi dengan DPR. Tindakan ini dianggap sembrono dan melanggar undang-undang. Penambahan kuota seharusnya memberikan harapan bagi jemaah haji reguler yang telah lama menunggu. Namun, pembagian yang tidak sesuai kesepakatan mengecewakan.