dugaan Penyimpangan Terungkap dalam Distribusi Kuota Haji Tambahan, Berdasarkan Investigasi Timwas DPR

dugaan Penyimpangan Terungkap dalam Distribusi Kuota Haji Tambahan, Berdasarkan Investigasi Timwas DPR

Timwas DPR menyoroti dugaan pelanggaran dalam pembagian kuota haji tambahan 20.000. Sebagian besar kuota (sekitar 50%) dialokasikan untuk haji plus atau furoda, bukan haji reguler. Timwas mempertanyakan dasar hukum Kementerian Agama (Kemenag) karena tidak berkonsultasi dengan DPR. Tindakan ini dianggap sembrono dan melanggar undang-undang. Penambahan kuota seharusnya memberikan harapan bagi jemaah haji reguler yang telah lama menunggu. Namun, pembagian yang tidak sesuai kesepakatan mengecewakan.