Dugaan Perusakan Kantor DPRD Malteng oleh Anggota Dewan Terungkap, Polisi Panggil Dua Pelaku
Dua anggota DPRD Maluku Tengah, Muhammad Djen Marasabessy dan Faisal Tawainella, akan diproses pidana atas dugaan perusakan fasilitas kantor dewan. Laporan polisi menyebut fasilitas yang dirusak adalah pintu kaca. Polisi telah mengirim surat panggilan pemeriksaan untuk keduanya. Bukti yang dikumpulkan termasuk rekaman, hasil olah TKP, dan keterangan saksi. Pemeriksaan bertujuan mengkonfirmasi keterangan mereka dengan bukti yang ada. Motif perusakan masih akan didalami setelah keduanya diperiksa.