---
id: Bm_iAEttnjVi
cluster_id: u8g3ewGXPfWc
title: Duit Tembakau Rp Miliar Hilang, Dina Masruri Dilaporkan ke Polisi
slug: duit-tembakau-rp-miliar-hilang-dina-masruri-dilaporkan-ke-polisi
excerpt: Kasus penggelapan uang hasil penjualan tembakau senilai ratusan juta rupiah
  mengemuka di Blitar. Dina Masruri (38) dilaporkan ke polisi karena diduga menggelapkan
  uang milik Harmaji, padahal sudah ada surat pernyataan untuk mengembalikan.
category: kriminal
tags:
- penggelapan
- tembakau
- Blitar
- kriminal
- Dina Masruri
- Harmaji
source_urls:
- https://nusantaraabadinews.com/2026/05/24/dugaan-penggelapan-uang-penjualan-tembakau-di-blitar-lbh-siapkan-laporan-polisi/
source_names:
- Nusantara Abadi News
image_url: https://nusantaraabadinews.com/wp-content/uploads/2026/05/Compress_20260524_193352_2189.jpg
meta_title: Dina Masruri Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penggelapan Uang Tembakau
meta_description: Warga Blitar, Harmaji, melaporkan Dina Masruri ke polisi atas dugaan
  penggelapan uang penjualan tembakau senilai ratusan juta rupiah. Upaya mediasi dan
  somasi tak membuahkan hasil.
canonical_url: https://berita.media/duit-tembakau-rp-miliar-hilang-dina-masruri-dilaporkan-ke-polisi
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-05-25T03:40:58Z'
published_at: '2026-05-25T03:40:58Z'
---

Di Blitar sana, cerita penggelapan uang hasil bumi kembali bikin gerah telinga. Bukan cuma masalah sepele, tapi ini soal duit hasil tembakau yang kabarnya nyaris miliaran rupiah. Korbannya namanya Harmaji, warga Wlingi, Kabupaten Blitar. Dia ini nasibnya apes, tembakaunya laku tapi uang hasil penjualannya malah amblas entah ke mana, diduga kuat dibawa kabur Dina Masruri (38), tetangganya sendiri. Nusantara Abadi News

Harmaji ini sudah coba sabar, dari ngomong baik-baik sampai mediasi yang disaksikan Pak RT. Bahkan, Dina sempat bikin surat pernyataan tertulis tanggal 6 Maret 2025, berjanji mengembalikan semua uangnya tanggal 26 April 2025. Janji manis, nyatanya kosong melompong sampai sekarang. Harmaji pun terpaksa merogoh kocek lebih dalam, menyewa pengacara dari LBH Cakra Tirta Mustika Blitar untuk mengejar keadilan. Nusantara Abadi News

Menurut keterangan Harmaji, tembakaunya itu bukan sembarangan, dikirim ke perusahaan rokok besar. Harusnya, hasil penjualannya masuk ke kantong dia dong. Tapi ya itu tadi, setelah uangnya diterima perusahaan, kabar terakhir uang itu malah mampir ke kantong Dina Masruri. Belum jelas berapa pasti jumlahnya, tapi yang pasti ini bukan recehan. Nusantara Abadi News

Kuasa hukum Harmaji, Wiwin Dwi Jatmiko, sudah geram. Tiga kali somasi dilayangkan ke Dina Masruri, tapi tetap saja tidak ada respons serius. "Tiga kali somasi yang diabaikan dapat berakibat fatal secara hukum. Pengirim somasi secara sah telah memberikan peringatan terakhir. Jika tetap tidak diindahkan, kami berhak menempuh jalur hukum baik gugatan perdata maupun laporan pidana," ancam Wiwin. Nusantara Abadi News

Wiwin menjelaskan, perbuatan Dina ini sudah masuk ranah pidana penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP baru, yang ancamannya hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta. "Objek tindak pidana penggelapan adalah suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Barang tersebut berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana, melainkan karena adanya kepercayaan untuk dititipkan, dipinjamkan, atau dikelola," jelasnya. Nusantara Abadi News

Jadi begini, ibaratnya barang titipan malah dijual sendiri. Harmaji sudah coba sabar, tapi kesabaran ada batasnya. Dina Masruri, semoga surat pernyataan dan somasi yang diabaikan itu tidak berakhir jadi bumerang. Uang segitu banyaknya, kok ya tega.

---
**Sumber:** [Nusantara Abadi News](https://nusantaraabadinews.com/2026/05/24/dugaan-penggelapan-uang-penjualan-tembakau-di-blitar-lbh-siapkan-laporan-polisi/)
