Dukungan Komnas Perempuan Percepat Proses Hukum Kasus KDRT Armour Menuju Pengadilan
Kasus KDRT Cut Intan Nabila oleh suaminya, Armor Toreador, menjadi perhatian. Pengacara Armor berharap kasus ini diselesaikan secara damai. Namun, Komnas Perempuan mendorong agar kasus ini diproses hukum dan pelaku mendapatkan hukuman serta konseling perubahan perilaku. Polisi menyebutkan bahwa KDRT ini sudah terjadi sejak 2020 dan merupakan siklus kekerasan yang diulang-ulang. Komnas Perempuan menekankan bahwa restorative justice (RJ) tidak boleh digunakan untuk menghentikan proses hukum, melainkan untuk memulihkan korban dan meminta pertanggungjawaban pelaku. RJ yang dipahami dengan benar dapat membantu korban mendapatkan pemulihan, sementara pelaku memahami kesalahannya dan menghentikan kekerasan. Jika RJ tidak diterapkan dengan benar, pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya dan menciptakan budaya yang mengabaikan kekerasan terhadap perempuan.