Dukungan PGI Terhadap Penghapusan Syarat FKUB untuk Pembangunan Rumah Ibadah
PGI mendukung penghapusan rekomendasi FKUB dalam syarat pendirian rumah ibadah karena: * FKUB bukan aparatur negara dan tidak seharusnya memiliki otoritas memberikan izin. * Hal ini sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama. * Izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak dipersulit, namun beberapa kasus masih terjadi di mana prosesnya dihambat. * Penghapusan rekomendasi FKUB belum tentu menjamin kemudahan dalam mendapatkan izin karena ada kemungkinan hambatan dari kepala daerah. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mendukung rencana ini dan bersama Menko Polhukam dan Mendagri berencana menerbitkan peraturan presiden yang menghapus syarat rekomendasi FKUB.