Eks Ajudan SYL Dilindungi LPSK karena Saksikan Kejahatan Serius
LPSK memberikan perlindungan kepada PH, mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menjadi saksi di sidang kasus pemerasan. PH mendapat perlindungan fisik selama persidangan, pengawalan, dan ruang khusus di pengadilan. Selain PH, LPSK juga memberikan perlindungan kepada HT (supir SYL) dan UN (staf honorer). Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis bagi UN. Sementara itu, permohonan perlindungan yang diajukan SYL dan MH ditolak karena mereka berstatus tersangka dan ditahan KPK.