Eks Bos Garuda Karen Agustiawan Diadili 9 Tahun Penjara Atas Korupsi Transaksi LNG
Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama Pertamina, divonis 9 tahun penjara atas korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) 2011-2021. Ia merugikan negara sekitar US$113 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara. Hakim mempertimbangkan Karen sebagai tulang punggung keluarga dan mengabdi di Pertamina. Korupsi ini terjadi karena Karen menyetujui pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa pedoman yang jelas. Ia juga memperkaya diri dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction LLC.