Eks Dirjen Minerba Berbahagia Dapat Pelukan Hangat dari Ibu Mertua Meskipun Divonis Bui

Eks Dirjen Minerba Berbahagia Dapat Pelukan Hangat dari Ibu Mertua Meskipun Divonis Bui

Mantan Dirjen Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, divonis 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Ridwan dan mantan Direktur Minerba Ditjen ESDM, Sugeng Mujiyanto, dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, mereka dibebaskan dari dakwaan primer. Ridwan juga dihukum denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Usai vonis, Ridwan memeluk istri dan ibu mertuanya yang hadir di persidangan. Selain Ridwan dan Sugeng, tiga terdakwa lainnya, Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Eric Viktor Tambunan, juga dibebaskan dari dakwaan primer.