Eks Dirut Garuda, Emirsyah Satar, Hadapi Tuntutan 8 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat
Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Ia diduga merugikan negara Rp 9,37 triliun. Jaksa meminta Emirsyah membayar uang pengganti Rp 1,15 triliun. Jika tidak, ia bisa dipenjara 4 tahun. Jaksa menilai Emirsyah tidak menyesali perbuatannya dan merugikan negara. Namun, ia bersikap sopan selama persidangan.