Eks Gubernur Desak MK Cabut Regulasi yang Halangi Calon Cawagub Berasal dari Mantan Gubernur

Eks Gubernur Desak MK Cabut Regulasi yang Halangi Calon Cawagub Berasal dari Mantan Gubernur

Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Isdianto menggugat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta MK menghapus aturan yang melarang calon Wakil Kepala Daerah pernah menjabat sebagai kepala daerah di wilayah yang sama. Isdianto merasa dirugikan karena pernah menjabat sebagai Plt Gubernur dan Gubernur Kepri selama 7 bulan. Hal ini membuat ia tidak dapat maju sebagai calon Wakil Gubernur Kepri pada Pilkada mendatang. Dalam gugatannya, Isdianto menilai aturan tersebut melanggar haknya untuk dipilih dan menciptakan ketidakpastian hukum. Ia meminta MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.