Eks Hakim Konstitusi Kecam Revisi UU MK yang Diusulkan DPR Secara Sembunyi-sembunyi

Eks Hakim Konstitusi Kecam Revisi UU MK yang Diusulkan DPR Secara Sembunyi-sembunyi

Revisi UU MK dikritik mantan hakim karena dilakukan diam-diam dan mengancam independensi MK. **Poin Kritik:** * Pembahasan RUU dilakukan tertutup di luar masa sidang DPR. * Masa jabatan hakim dibatasi maksimal 10 tahun dan harus mendapat persetujuan lembaga pengusul (DPR, MA, pemerintah) untuk melanjutkan jabatan. * Kondisi ini membuat hakim tergantung pada lembaga pengusul, sehingga dapat mengganggu independensi mereka. * Revisi UU MK juga tidak memasukkan ketentuan untuk meningkatkan wibawa dan kebutuhan publik terhadap MK, seperti melengkapi hukum acara MK dalam impeachment presiden dan pembubaran parpol. **Himbauan Mantan Hakim:** * Hakim konstitusi yang menjabat harus tidak takut jika UU MK hasil revisi digugat ke MK. * Hakim harus mengedepankan independensi dan integritas dalam menghadapi gugatan di masa depan.