Eks Kadis Babel Berdalih Tak Setujui Aktivitas Pertambangan Ilegal yang Timbulkan Kerugian Negara
Kadis ESDM Bangka Belitung 2015-2019, Suranto Wibowo, membantah menyetujui RKAB (Rencana Kerja Anggaran dan Biaya) ilegal untuk penambangan timah di PT Timah. Dia juga menyatakan tidak melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan penambangan ilegal. Menurut tim pengacara Suranto, RKAB yang digunakan tidak dikeluarkan oleh Dinas ESDM, melainkan oleh PT Timah. Penambangan di luar RKAB itu bukan tanggung jawab Dinas ESDM. Selain itu, tim pengacara berpendapat bahwa kasus ini seharusnya diadili di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor. Suranto dan dua terdakwa lainnya didakwa merugikan negara Rp 300 triliun karena menyetujui RKAB ilegal dan tidak melakukan pengawasan. Mereka juga disebut menerima fasilitas dari perusahaan yang terlibat dalam penambangan ilegal.