Eks Kanwil Bea Cukai Riau Ditetapkan Tersangka dalam Skandal Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru inisial RR dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh PT SMIP pada 2020-2023. RR menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Riau pada 2019-2021. RR diduga mencabut pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP agar perusahaan tersebut dapat mengimpor gula. Ia juga disebut membiarkan PT SMIP mengeluarkan gula tanpa pengawasan yang seharusnya. Akibatnya, sekitar 26 ribu ton gula dapat dikeluarkan dari gudang tanpa izin. RR diduga menerima sejumlah uang dari perbuatannya. Kejagung sebelumnya telah menetapkan RD, Direktur PT SMIP, sebagai tersangka dalam kasus ini. RD diduga memanipulasi data impor gula dan menjualnya di pasar dalam negeri secara ilegal.