Eks Karutan Gugat KPK di Praperadilan, Tuntut Pembatalan Status Tersangka

Eks Karutan Gugat KPK di Praperadilan, Tuntut Pembatalan Status Tersangka

Mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi, mengajukan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka pungli oleh KPK. Ia menilai penetapannya tidak sesuai prosedur. Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba. Achmad meminta agar permohonannya dianggap dibacakan tanpa dibacakan langsung. KPK yang diwakili biro hukumnya akan memberikan jawaban pada sidang besok. Dalam permohonannya, Achmad meminta hakim: * Membatalkan penetapan tersangka dan segala keputusan terkait * Membebaskannya dari tahanan * Memulihkan reputasinya Kuasa hukum Achmad, Aji Saepullah, menilai ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka. Sebelumnya, Achmad telah diberi sanksi etik berat oleh Dewas KPK dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.