Eks Kepala Daerah Tersandung Gratifikasi Ratusan Miliar Rupiah

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi senilai Rp109,7 miliar dari sejumlah pihak. Gratifikasi tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi Abdul Gani dalam jabatannya, seperti mengangkat pejabat dan memberikan proyek. Abdul Gani menerima gratifikasi, antara lain: * Rp3 miliar dari Daud Ismail untuk diangkat sebagai Plt Kadis PUPR * Rp800 juta dari Adnan Hasanudin untuk jadi Kadis Perkim * Rp1,1 miliar dari Imran Yakub untuk jadi Kadisdik dan kemudahan izin usaha * Rp961,5 juta dari Stevi Thomas C dari PT Trimegah Bangun Persada * Rp3,5 miliar dari Kristian Wuisan dari PT Birinda Perkasa Jaya untuk paket pekerjaan Selain itu, Abdul Gani juga menerima gratifikasi Rp99,8 miliar dan USD30 ribu dari sejumlah OPD dan PNS Maluku Utara terkait seleksi jabatan dan izin usaha pertambangan.