Eks Ketum Pelindo II SYL Menghadapi Tuntutan Hukuman Bertahun-tahun Atas Tuduhan Pemerasan Miliaran Rupiah
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta karena terbukti memeras pegawainya di Kementerian Pertanian. Selama menjabat, SYL diduga menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu dari anak buahnya untuk kepentingan pribadi, termasuk perawatan kulit anaknya dan cicilan mobil. Jaksa juga menuntut SYL membayar uang pengganti sebesar uang yang diterima, serta uang yang disita dari rumahnya. SYL dianggap memberatkan karena tidak jujur saat memberikan keterangan dan merusak kepercayaan masyarakat. Hal yang meringankan adalah usianya yang sudah lanjut (69 tahun). SYL didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya.