Eks Menteri BUMN Emirsyah Satar Dihukum Lima Tahun Bui dalam Kasus Pengadaan Pesawat
Emirsyah Satar, mantan Dirut Garuda Indonesia, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara karena korupsi pengadaan pesawat. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain. Selain hukuman penjara, Emirsyah juga diharuskan membayar denda Rp500 juta atau menjalani kurungan 3 bulan. Ia juga harus membayar uang pengganti US$86 juta atau masuk penjara 2 tahun. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Emirsyah dihukum 8 tahun penjara. Namun, Emirsyah dan jaksa masih pikir-pikir untuk menerima vonis tersebut. Korupsi ini merugikan keuangan negara hingga Rp9,37 triliun. Emirsyah melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak, termasuk pemilik PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo, dan menguntungkan berbagai korporasi, seperti Bombardier dan ATR.