Eks Pejabat Basarnas Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar yang Dipakai untuk Kejar Hobi Ikan Hias
Mantan pejabat Basarnas, Max Ruland Boseke, diduga menerima suap Rp 2,5 miliar terkait pengadaan truk dan kendaraan penyelamat di tahun 2014. Max diduga mengatur lelang agar perusahaan milik William Widarta memenangkan proyek tersebut. Dari uang suap yang diterima, Max diduga menggunakan Rp 2,5 miliar untuk membeli ikan hias dan keperluan pribadi lainnya. Selain Max, dua tersangka lain juga ditahan KPK, yaitu Anjar Sulistiyono (mantan pejabat Basarnas) dan William Widarta (pemilik perusahaan pemenang lelang). Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 20,4 miliar. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.