Eks Pejabat Kementan, SYL, Divonis Satu Dekade Penjara Usai Terbukti Melakukan Pemerasan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,1 miliar dan 30.000 Dolar AS. Jika tidak membayar, hartanya akan disita atau diancam 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta.