Eks Pejabat Tingkat Tinggi Kemenkeu Dihukum 4,5 Tahun Terkait Penyalahgunaan Dana Bantuan Pandemi

Eks Pejabat Tingkat Tinggi Kemenkeu Dihukum 4,5 Tahun Terkait Penyalahgunaan Dana Bantuan Pandemi

Mantan Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto, divonis 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menerima suap terkait dana pemulihan ekonomi (PEN) untuk Kabupaten Muna. Selain hukuman penjara, Ardian juga harus membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp2.876.999.000. Jika uang pengganti tidak dibayar, ia akan dihukum 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 5 tahun 4 bulan penjara. Dalam kasus ini, mantan Bupati Muna dan Ketua DPC Partai Gerindra setempat juga telah divonis 3 tahun penjara karena terlibat dalam suap tersebut.