Eks Petinggi Bea Cukai Yogyakarta Dihukum 6 Tahun Atas Pelanggaran Gratifikasi

Eks Petinggi Bea Cukai Yogyakarta Dihukum 6 Tahun Atas Pelanggaran Gratifikasi

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp23,5 miliar. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,189 miliar atau asetnya akan disita dan dilelang. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut hukuman 8 tahun penjara. Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Gratifikasi yang diterima Eko berasal dari para pengusaha, termasuk uang Rp100 juta dari suami Maia Estianty, Irwan Mussry.