Eks Petinggi PKB Tantang Validitas Muktamar Bali di Arena Hukum
Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy menggugat hasil Muktamar PKB di Bali yang kembali memilih Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Ketua Umum. Lukman menilai muktamar ini melanggar AD/ART dan antidemokrasi. Lukman meminta proses internal PKB dihentikan sementara (status quo) hingga konflik internal selesai, karena saat terjadi konflik, pihak yang berselisih tidak boleh mengambil keputusan strategis atas nama partai. Ia mewakili 315 cabang PKB yang mendukungnya dan berencana menggelar muktamar tandingan pada 2-3 September di Jakarta. Selain itu, Lukman juga mengusulkan sejumlah nama kader PKB yang kompeten untuk menggantikan Cak Imin, di antaranya Khofifah, Yenny Wahid, dan Jazilul Fawaid.