Eks Sestama Basarnas Diduga Salahgunakan Dana, Rp2,5 Miliar Digelontorkan untuk Membeli Ikan Hias

Eks Sestama Basarnas Diduga Salahgunakan Dana, Rp2,5 Miliar Digelontorkan untuk Membeli Ikan Hias

KPK menahan 3 orang yang diduga terlibat korupsi pengadaan truk di Basarnas pada 2012-2018. Mereka adalah Max Ruland Boseke (mantan Sestama Basarnas), Anjar Sulistiyono (mantan PPK), dan William Widarta (Direktur CV Delima Mandiri). Max diduga menerima Rp2,5 miliar dari William dan menggunakannya untuk membeli ikan hias dan keperluan pribadi. Korupsi ini terjadi saat Max menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan memberikan daftar pemenang lelang kepada PPK Anjar. Harga pengadaan diatur berdasarkan data dari karyawan William, yang berbeda dari ketentuan seharusnya. Akibatnya, negara merugi Rp20,4 miliar. Para tersangka disangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Jakarta.